Beritabatavia.com -
Pengangkatan Soni Sumarsono mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai ketua tim percepatan di Kabupaten Bekasi dan Walkot Bekasi menuai pro kontra.Pemberian rangkap jabatan dan gaji oleh pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto adalah kebijakan yang melawan hukum bahkan tindak pidana korupsi.
Presidium Marhaen Indonesia 98, Ricky Tambunan mengatakan, Plt Walkot Bekasi telah mengangkat Soni Sumarsono sebagai Ketua Tim Percepatan pelayanan publik (TP3) pada Januari 2023. Sedangkan pejabat Bupati Bekasi mengangkat Soni sebagai ketua tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) 2023.
Menurut Ricky Tambunan, kebijakan pejabat Bupati dan Plt Walkot Bekasi tersebut patut diduga sebagai tindakan melawan hukum atau perbuatan korupsi.Karena melakukan pembayaran bersifat dualisme atau rangkap jabatan,dari sumber keuangan negara.Sehingga menimbulkan kerugian dan menghamburkan keuangan negara.
"Tindakan kedua pejabat tersebut adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.Kedua pejabat itu juga dapat dipersalahkan mengangkat seorang dalam jabatan rangkap,sebagai tenaga ahli.Ini tindakan konyol, seperti tidak ada yang lain," kata Ricky Tambunan, yang juga mantan pengurus DPC PDIP Bekasi.
Ricky Tambunan menyebut kedua pejabat di Kabupaten Bekasi dan Pemkot Bekasi itu secara sadar telah merobek robek keuangan negara. Sekaligus upaya untuk mengeruk uang negara. Kedua pejabat tersebut juga telah menghamburhamburkan keuangan negara. Maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya segera melakukan pengusutan dan membongkar dugaan perbuatan yang merugikan negara oleh kedua pejabat tersebut.
Selain itu, Marhaen Indonesia 98 juga meminta Mendagri memberikan teguran keras kepada kedua pejabat di wilayah Bekasi tersebut. Sekaligus mengetahui apa alasan dibalik pengangkatan dan pemberian fasilitas yang istimewa kepada Soni Sumarsono.
0 rls/son