Kamis, 14 Oktober 2010 12:48:52

Assegaf: Mafioso Kok Divonis Ringan...

Assegaf: Mafioso Kok Divonis Ringan...

Beritabatavia.com - Berita tentang Assegaf: Mafioso Kok Divonis Ringan...

Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Sjahril Djohan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai terlalu ringan. Vonis itu dinilai ...

Assegaf: Mafioso Kok Divonis Ringan... Ist.
Beritabatavia.com - Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Sjahril Djohan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai terlalu ringan. Vonis itu dinilai lantaran adanya rekayasa saat proses penyelidikan dan penyidikan oleh tim independen Polri.

Hura-huranya sedemikian besar, ternyata cuma muncul vonis kecil. Orang ini kan dianggap mafioso, kok cuma dituntut kecil dan divonis kecil? lontar M Assegaf, pengacara Komjen Susno Duadji, ketika dihubungi, Kamis (14/10).

Assegaf mengatakan, proses hukum terhadap mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan yang diduga melibatkan Sjahril akan berbeda jika ditangani oleh tim yang benar-benar independen. Kita tim penasihat hukum termasuk Susno punya keyakinan andai kata kasus ini diperiksa tim independen dalam arti sebenarnya akan lain ceritanya, kata dia.

Kasus ini ditangani tim independen tapi (penyidiknya) dia-dia juga. Di atasnya siapa? Ada Edmond (Brigjen Edmond Ilyas), ada Raja (Brigjen Raja Erizman) yang lepas tak terjamah. Coba kalau ini tim independen seperti Tim 8, meski tidak punya kekuatan hasilnya akan lain. Mereka (Tim 8) tidak punya kepentingan melindungi institusi, lontar Assegaf.

Dikatakan dia, milihat proses hukum yang ditangani tim independen, terlihat upaya menjerat Susno. Pertanyaannya, kenapa Susno sendirian? Mana dua jenderal yang disebut sekian banyak saksi. Namaya terang-terang disebut dan disebut juga berapa yang diterima. Apakah ini bukan suatu rekayasa untuk menjebloskan Susno? Kenapa Edmond dan Raja tidak diproses? kenapa tim independen dibubarkan meninggalkan Susno sendirian? ucapnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim menilai Sjahril tidak terbukti terlibat dalam mafia kasus Gayus seperti dalam dakwaan. Sjahril hanya divonis terkait penyerahan uang Rp 500 juta kepada Susno saat masih menjabat Kabareskrim Polri tahun 2009. Sjahril divonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 tahun penjara.

Hotma Sitompul, pengacara Sjahril membantah kliennya disebut mafia. Dia mengklaim bahwa Sjahril banyak berjasa kepada negara dalam pemberantasan korupsi. o kcm/nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026