Sabtu, 27 Mei 2023 16:35:38

Kasus Ina Ayu Ditangguhkan, IPW Apresiasi Kepala Kejati dan Kapolda Sumut

Kasus Ina Ayu Ditangguhkan, IPW Apresiasi Kepala Kejati dan Kapolda Sumut

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Ina Ayu Ditangguhkan, IPW Apresiasi Kepala Kejati dan Kapolda Sumut

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Idihanto S.H.MH, ...

Kasus Ina Ayu Ditangguhkan, IPW Apresiasi Kepala Kejati dan Kapolda Sumut Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Idihanto S.H.MH, Kapolda SUMUT Irjen Ridwan Panca Putra Simanjuntak serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard nainggolan yang secara bersama sama memberikan atensi atas kasus pidana atas nama Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan langkah Restorative Justice (RJ) serta menangguhkan penahanan atas terdakwa/tersangka Ina Ayu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ina Ayu, ibu lima anak itu adalah langkah yang tepat.

"Karena langkah restorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak ,baik pelaku ,korban ,keluarga pelaku dan korban serta masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

"Langkah restorative justice tentu akan ada keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tidak dapat tercapai langkah restorative justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana," ujarnya.

Menurutnya, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bilamana upaya restorative justice tidak tercapai. 

"Namun, tindakan aniaya oleh Erlina Zebua atau Ina Ayu pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri," kata Sugeng.

"Kasus Erlina Zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional ,cepat ,imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat," jelasnya.

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024