Beritabatavia.com -
Jakarta, Kasus penggelapan 14 sertifikat sudah di ekspose oleh Kejaksaan Agung Cq Jampidum pada tanggal 13 April 2023 diruang rapat Jaksa Agung.
Hasil dari ekspose menyatakan bahwa tersangka Hok Kim diduga telah melanggar hukum.
Kajati Kalteng diduga tidak mau mengambil langkah untuk mem P21 kan instruksi hasil ekspos Kejagung sehingga Alpin diwakili Nita selaku pelapor dihadapan awak media menjelaskan bahwa berdasarkan pengaduan dari masyarakat Sampit atas dugaan penggelapan 14 sertifikat lahan sawit di Sampit yang diduga dilakukan oleh Hok Kim.
Atas pengaduan saudara Alpin dan kawan kawan, kejaksaan agung cq Jampidum melakukan gelar perkara pada tanggal 13 April 2023. Yang dihadiri oleh pejabat struktural kejaksaan Agung muda bidang tindak pidana umum bersama kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa peneliti berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim bin Iksan (almarhum) yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan.
Dan memerintahkan kepala Kejaksaan tinggi Kalteng untuk berkordinasi dengan kepala Kepolisian Daerah Kalteng. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada realisasi P21 dari Kejati Kalteng” Kata Nita
“Sampai hari ini belum ada realisasi, saya heran ini ada apa. Apakah wibawa Kejagung sudah tidak dipandang oleh Kejati Kalteng, sehingga tidak juga direalisasikan apa yang sudah di putuskan oleh Kejagung pada saat ekspose (gelar) perkara di Jampidum pada tanggal 13 April 2023”.
Untuk diketahui, sumber berita ini juga berasal dari surat Kejagung nomor: B-1594/E.2/Eoh.1/2023, hal Tindak lanjut atas surat pengaduan an. alpin Laurence JAP dan kawan-kawan.