Beritabatavia.com -
Mengejutkan. Salah satu korban penipuan reseller iPhone oleh si kembar Rihana dan Rihani ternyata juga dijadikan tersangka. Korban sekaligus tersangka dimaksud berinisial P. Dirinya menjadi tersangka karena diduga mencari keuntungan dari reseller lain penjualan iPhone.
“Sudah kami konfirmasi ke penyidiknya. Hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R, dia juga mencari keuntungan sendiri dari reseller-nya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada awak media, Selasa (4/7) lalu, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan.
“Tersangka P adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Pelapor berisnisial S memesan ratusan ponsel beserta puluhan laptop merek iPhone kepada P,” tambahnya.
Kombes Pol Hengki menjelaskan, P memesan barang-barang tersebut kepada R, namun R tidak kunjung mengirimkan barang pesanan P. Kejadian inilah yang membuat S melaporkan P ke Polsek Ciputat.
Dari bisnis jual beli iPhone ini, lanjut Hengki, P bisa meraup keuntungan ganda. “Mens rea (keadaan psikis pelaku tindak pidana) ada niat jahatnya gitu, tapi kami masih dalami,” sambungnya.
Dari hasil penyidikan jaksa, kata Kombes Pol Hengki, perkara P sudah layak masuk meja hijau. Status P kini juga sudah menjadi terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
0fery