Beritabatavia.com -
Gugatan Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum Dan Ketidakadilan (Perkomhan) kepada Menkopolhukam Mahfud MD atas dugaan perbuatan melawan hukum lantaran dinilai telah mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (Pemilu),berujung damai.
Ketua Umum (Ketum) Perkomhan, Priyanto menyampaikan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak terjadi dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menko Polhukam mengajukan proposal perdamaian. Kami sepakat terhadap isi perdamaian tersebut," ujar Priyanto kepada media ini seusai Rakor dan konsolidasi di Jalan Slamet Riyadi I Jakarta Timur, Jumat (07/07/2023) petang.
Namun demikian, Priyanto tidak mengungkapkan secara rinci proposal perdamaian yang diajukan oleh Menko Polhukam selaku pihak tergugat. Adapun dalam gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 29 Maret 2023 ini, Mahfud diminta untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.025.000.000.
“Alhamdulillah sudah didapatkan titik temu antara tergugat dan penggugat melalui proses mediasi yang cukup alot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” ujar Priyanto.
0 rls/son