Beritabatavia.com -
JAKARTA - Laporan polisi yang dilayangkan PT. Azam Anugerah Abadi terhadap PT. Alib ditolak oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dengan penolakan tersebut membuat kecewa pengurus PT. Azam Anugerah Abadi untuk mencari keadilan.
PT. Azam Anugerah Abadi merasa dirugikan oleh ulah yang dilakukan oleh PT. Alib. Pasalnya, lahan yang selama ini digarap oleh PT. Azam Anugerah Abadi di Desa Sugih Manik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan telah diserobot oleh PT. Alib dengan membuat dokumen palsu.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) yang mendampingi upaya pelaporan PT. Azam Anugerah Abadi tersebut pun mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri.
Masyarakat yang ingin mencari keadilan telah dihalangi oleh oknum-oknum aparat penegak hukum.
“Mana Presisi yang selama ini digaungkan. Kok Masyarakat ingin membuat laporan tidak dilayani,” ujar Ketua Umum CIC Raden Bambang. SS, Senin (10/7).
Menurut Raden Bambang, PT.Azam Anugerah Abadi telah menggarap lahan yang diserobot tersebut sejak tahun 2004. Dan penggarapan tersebut dengan bukti yang lengkap berdasarkan Ex HGB No 1.
“Ini sudah tindakan kriminal. Makanya kami minta perlindungan hukum ke Mabes Polri. Tapi tidak disambut dengan baik,” lanjutnya.
Mendapat perlakuan tersebut, Raden Bambang pun meminta kepada Wakapolri Komjen.Pol.Agus Adrianto.SH agar turun tangan.
Pasalnya, mantan Kabareskrim tersebut setidaknya telah berjanji tidak kompromi dengan tindakan oknum penyidik yang membuat citra kepolisian di mata masyarakat tercoreng.
“Kami memohon agar laporan ini diterima dan dapat diproses hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Dijelaskan Raden Bambang, sebenarnya PT. Azam Anugerah Abadi telah melalui prosedur yang benar dalam pembuatan laporan di Mabes Polri tersebut.
Hal ini dengan ditandai menyerahkan bukti bukti yang kuat. Namun, masih saja di persulit pihak penyidik.
“Saya yakin dengan Pak Wakapolri akan memberikan keadilan kepada masyarakat dan mengedepankan penegakan hukum,” ucapnya.
Disebutkan Raden Bambang, Didik Prowoto. SE selaku Dirut PT.Alib telah membuat dokumen palsu serta memberikan keterangan palsu kepada pihak Lurah Desa Sugih Manik Kecamatan Tanggung Harjo Kabupaten Grobogkan Jawan Tengah.
Hal in, tentu merupakan perbuatan tidak taat prosedur yang jelas-jelas telah menimbulkan kerugian pada pihak PT.Azam Anugera Abadi.
“Ini jelas tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Penyerobotan yang dilakukan PT. Alib bentuk modus operandi Mafia Tanah yang pemberantasannya menjadi prioritas Presiden Joko Widodo, dan pihak Polri,” pungkasnya.