Beritabatavia.com -
Maraknya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi mendapat respon keras dari gedung DPR RI.Para politisi Senayan meminta pihak terkait benar-benar melakukan pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi efektif.
Tegas dan keras,anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang tidak maksimal melakukan pengawasan. Bahkan memecat jika ada indikasi membiarkan terjadinya penyelewengan Bahan Bakar Minyak BBM solar bersubsidi, apalagi ikut terlibat. Politisi Partai Demokrat itu juga mengingatkan Dirut Pertamina Nieke Widyawati agar mencabut ijin atau kerja sama dengan pihak yang terlibat penyelewengan BBM bersubsidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pemain solar bersubsidi di wilayah Bekasi berinisial Rht dan Jum bebas melakukan aksinya. Kedua bos solar itu menambang solar bersubsidi mencapai 40 ton hingga 50 ton setiap hari dari tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Rawa Panjang, Margahayu dan Jati Mulia,Bekasi.
Aksi para pelaku menggunakan truk yang telah dimodifikasi disebut dengan istilah 'helikopter' masing-masing dilengkapi dengan minimal 10 plat nomor polisi palsu untuk mengisi BBM di SPBU dengan truk yang sama. Kegiatan ilegal itu berjalan mulus diduga adanya kerja sama dengan pihak SPBU.
Seperti disampaikan seorang karyawan SPBU, solar bersubsidi yang dibeli para pelaku dipatok dengan harga Rp 7.200 hingga Rp 7.300 perliter. Sehingga pihak SPBU menerima selisih harga sebesar Rp 400 hingga Rp 500 dari harga yang ditetapkan Pertamina yaitu sebesar Rp 6.800 perliter.
BBM solar bersubsidi yang digarap dari ke tiga SPBU itu dukumpulkan di gudang penampungan dikawasan Cipendawa dan Cilengsi. Selanjutnya di isi ke tangki pertamina yang telah disiapkan dan dijual ke industri pengguna solar non subsidi seharga Rp 18.000 perliter.
Sebelumnya, beritabatavia memerogoki aksi para pelaku di SPBU 34-17141 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Timur Kota. Awalnya, sebuah truk coltdiesel sedang mengisi bahan bakar solar di SPBU dengan jumlah ratusan liter. Setelah truk bergerak dan tidak jauh dari SPBU berhenti, terlihat sopir turun mengganti plat nomor polisi. Selanjutnya truk kembali menuju SPBU dan mengisi BBM dengan jumlah ratusan liter dan berlangsung beberapa kali. Truk colt diesel yang sudah dimodifikasi memuat solar ribuan liter langsung melaju ke gudang penampungan BBM solar di kawasan Cipendawa.
Sejatinya permainan yang memanfaatkan disparitas atau perbedaan harga antara solar subsidi dengan kebutuhan industri mencapai Rp 10.800 perliter dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar" Bahkan Pasal 58 menegaskan,dapat diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Ironisnya, praktik kejahatan penyelewengan BBM bersubsidi kurang mendapat perhatian pihak aparat penegak hukum bahkan terkesan 'tutup mata',sehingga para pelaku masih bebas melakukan aksinya.
0 gam