Beritabatavia.com -
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lisye Octaviana menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan hukum terkait penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Layang MBZ (Tol MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat termasuk on/off ramp simpang susun Cikunir dan Karawang Barat pada 2016-2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 13,5 triliun.
"PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," ujar Lisye dalam keterangan resmi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/9/2023) malam.
Lisye mengatakan, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. "Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," tambahnya.
"Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tandas Lisye Octaviana.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka pada kasus korupsi ini, yaitu, Djoko Dwijono (DD) mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016 - 2020, YM (ketua panitia lelang JJC) dan TBS (tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
Tersangka DD, YM dan TBS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kepada ketiga tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan. DD di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara YM dan TBS di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Dalam kasus ini juga Kejagung sudah menetapkan Ibnu Noval (IBN) pegawai BUMN dan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023.
0fery