Beritabatavia.com -
Indonesia Police Watch (IPW) menilai hasil survey akhir 2023 yang menyebut kepuasan publik dan penegakan hukum (Gakkum) di Polri mencapai angka 80 persen berbanding terbalik dengan realita yang dialami masyarakat. Bahkan sebagian warga merasakan pelayanan dan Gakkum di Polri masih 'jauh panggang dari api'.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya menyampaikan, kisah yang dialami warga seperti Sofyan Ali. Dia melaporkan soal penipuan dengan terlapor David Wiyono melalui Laporan Polisi: LP/B/4253/VII/2023/SPOT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juli 2023 yang penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan hanya “jalan di tempat”.
Sementara ketika Sofyan Ali dilaporkan Rahmat Hudoyo selaku kuasa David Wiyono melalui laporan polisi: LP/B/2475/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2023 langsung dinaikkan ke tahap penyidikan atas dugaan memasuki Pekarangan Orang Tanpa izin (Pasal 167 KUHP) yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2023. Hal itu dilakukan David Wiyono karena SHM No. 3474/Bangka telah balik nama menjadi nama David Wiyono.
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, surat perintah penyidikan LP 2475 yang tanpa melalui proses penyelidikan itu bernomor: Sp.Sidik/06/I/2024/Reskrim tanggal 5 Januari 2024. Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor: B/03/I/2024/Reskrim telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro tertanggal 5 Januari 2024.
Namun, kasus laporan polisi nomor 4253 dari Sofyan Ali itu hingga saat ini diabaikan setelah penyidik sempat akan melakukan mediasi untuk mewujudkan restorative justice pada 14 November 2023. Tapi, saat pelapor datang, para penyidik tidak berada di tempat dan meremehkan kegiatan mediasi yang sudah dijadwalkan sehingga rencana kegiatan mediasi yang telah dijadwalkan sendiri oleh penyidik tidak terlaksana.
Sofyan Ali sendiri selaku penerima kuasa dari Alissa Mardian Qadara, Sagita Junrizki, Taufan Riyantiasa dan Michael Platini ( anak anak nya ) melaporkan David Wiyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Auntentik sebagaimana tercantum pada Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP atas obyek PPJB yang ditandatangani di Bank Bukopin Pondok Indah antara Alissa Mardian Qadara, Sagita Junrizki, Taufan Riyantiasa dan Michael Platini selaku Pemilik SHM No. 3474/Bangka dengan David Wiyono selaku Pembeli.
Para pemilik tanah (Korban) belum menerima pembayaran sebagaimana tertera dalam PPJB No. 12 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Muchlis Patahna. Atas PPJB No. 12 tersebut, David Wiyono kemudian membuat Akta Jual Beli No. 06 tertanggal 14 Februari 2022 dihadapan Muchlis Patahna SH selaku PPAT. SHM No. 3474/Bangka kemudian dibalik nama menjadi atas nama David Wiyono berbekal Akta Jual Beli No. 06.
Sebelumnya,lanjut Sugeng, Sofyan Ali yang tidak pernah berhutang ke David Wiyono melaporkan kasus penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik ke Polres Bogor. Hal ini dilakukan karena terjadinya peristiwa di wilayah Bogor dengan melibatkan seorang Notaris di daerah tersebut dengan membuat akte pengakuan hutang Sofyan Ali kepada David sebesar 14 Milyar yang uangnya tidak pernah diterima korban Sofyan Ali sama sekali.
Namun, laporan polisi di Polres Bogor bernomor: LP/165/I/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tanggal 30 Januari 2023 tersebut tidak ada perkembangannya dan juga tidak ada pemberitahuan SP2HP nya.
Menurut Sugeng, fenomena ketidak adilan yang dialami warga seperti Sofyan Ali yang tidak punya uang ketika berhadapan dengan pihak lain yang memiliki kekuatan ekonomi adalah fenomena yang banyak terjadi dalam proses penegakan hukum di kepolisian.
Oleh karenanya, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik yang terjadi di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Polres Bogor .
"Pasalnya, kepuasaan publik versi survey berbanding terbalik dengan realita ketidak adilan yang dialami korban Sofyan Ali sebagai masyarakat yang sangat menantikan rasa keadilan dapat terwujud melalui Polri Presisi yang selalu didengungkan institusi Polri, ujar Sugeng Teguh Santoso.
0 rls/son