Beritabatavia.com -
Setelah memperoleh informasi dari FBI tentang adanya video atau konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia, Kapolres Bandara Soetta Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu langsung membentuk tim guna mengungkap kebenaran informasi tersebut.
Hasilnya, Polresta Bandara Soetta sukses membongkar sindikat produsen film porno yang melibatkan anak dibawah umur,sekaligus meringkus lima pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).
Ronald mengatakan, awalnya Polisi menangkap satu pelaku berinisial HS yang berperan mencari anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno. Setelahnya barulah empat pelaku lainnya ikut diamankan.
"Pasca penangkapan HS, penyidik kemudian meringkus empat pelaku lainnya masing-masing MA, AH, KR dan NZ," ungkap Ronald
Ronald menyampaikan tersangka HS berperan untuk mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran. Korban anak kemudian dipaksa untuk berhubungan seksual hingga divideokan dan di foto.
Tak hanya itu saja, mereka juga memperjualbelikan konten porno anak ini melalui media sosial Telegram.
AKBP Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia bersama FBI. Dia menyebut dari informasi yang diperoleh, ada anak-anak Indonesia yang dijadikan sebagai objek dalam pembuatan konten pornografi.
"Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolres dari satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime Against Children Task Force," papar Ronald.
Dikatakan, lembaga tersebut adalah satgas atau gugus tugas dibawah FBI yang berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan berkedudukan di Amerika Serikat. FBI kemudian memberikan informasi kepada Bapak Kapolres tentang adanya video atau konten pornografi yang diduga melibatkan anak-anak Indonesia.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika dan rupiah.
"Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu," ungkap Reza
Reza pun menyampaikan, berdasarkan harga yang dipatok dalam penjualan video porno tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
rls/son