Jumat, 01 Maret 2024 17:45:23

Presiden KAI : Ada Indikasi Upa Labuhari Dikriminalisasi Kejaksaan

Presiden KAI : Ada Indikasi Upa Labuhari Dikriminalisasi Kejaksaan

Beritabatavia.com - Berita tentang Presiden KAI : Ada Indikasi Upa Labuhari Dikriminalisasi Kejaksaan

Penetapan status tersangka dan penahanan Upa Labuhari anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu,terindikasi adanya ...

Presiden KAI : Ada Indikasi Upa Labuhari Dikriminalisasi Kejaksaan Ist.
Beritabatavia.com - Penetapan status tersangka dan penahanan Upa Labuhari anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu,terindikasi adanya  kriminalisasi. Upa Labuhari yang juga wartawan senior dituduh meringtangi penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Erman Umar didampingi Wakil Sekjen DPP KAI Chairul Aman, SH, MH, Wasekjen KAI Arman Supraman, SH, MH, Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu Ilham Patahillah, SH, MH, Sekretaris DPD KAI Provinsi Bengkulu Saiful Anwar, SH, Ketua DPC KAI Kota Bengkulu Benni Hidayat, SH, Adv. Nasarudin, SH, MH, Adv. Ranggi Setiyadi,SH usai mengunjungi Upa Labuhari di Rutan Bengkulu, Kamis 29 Februari 2024.

Erman Umar mengatakan, Upa Labuhari yang diadili pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi merupakan anggota KAI. Upa ditetapkan tersangka seolah-olah menghalangi tindakan aparat dalam menjalankan tugas menangani perkara tindak pidana korupsi terhadap klien Upa Labuhari. Padahal, Upa Labuhari menjalankan kuasa berdasarkan undang-undang Advokat. Namun yang terjadi seolah kuasa yang dijalankan Upa sebagai pengacara tidak benar. 

"Rekan kami ini dia (Upa red-)menjalankan kuasa berdasarkan Undang-undang Advokat, tapi kuasa itulah yang dipermasalahkan seolah-olah tidak benar. Sementara, dia dibawa oleh salah satu tersangka juga itu sudah berkali-kali dia mendapatkan klien dan tidak ada masalah. Kemudian tau-tau ada persoalan sekarang ada yang menyatakan tidak memberikan kuasa kepada pak Upa ini. Kemudian dia (Upa red-) menyampaikan apa yang dia ketahui dalam perkara korupsi itu ada oknum Jaksa menerima sesuatu yang memang akhirnya dikembalikan. Dia (Upa red-) sebagai advokat menyampaikan itu sebagai klarifikasi melalui surat ke presiden dan kemana-mana itu hal yang wajar. Lalu pihak Kejaksaan Agung periksa itu jaksa-jaksa yang ada berita miring," ungkap Erman Umar, usai mengunjungi Upa Labuhari,Kamis (29/2/2024). 

Selanjutnya, kata Erman Umar,Upa Labuhari yang menjalankan profesinya sebagai Advokat mendampingi kliennya ditetapkan tersangka. Padahal Erman Umar menyebut, Upa Labuhari tidak menghalangi penanganan perkara pokoknya karena  
perkara pokoknya jalan semua, tidak ada yang terhalang. Oleh sebab itu, Erman Umar menganggap, Upa Labuhari dikriminalisasi oleh Kejaksaan.

"Kami menganggap ini dikriminalisasi, maka kami mengimbau ini jadi perhatian jangan sampai terulang lagi hal-hal seperti ini. Kunjungan kami ke pak Upa untuk memberikan dukungan moral, suport," jelas Erman Umar. 

Dikatakan,orang yang menjadi klien Upa Labuhari itu awalnya merasa dirugikan seharusnya melapor, tapi dalam hal ini bukan merintangi penyidikan.

"Tapi faktanya kan tidak ada, apakah dirugikan atau tidak, kalau dirugikan itu bukan menghalangi penyidikan tapi pidana umum. Tapi yang terjadi sekarang justru  Upa ini dianggap menghalangi," terang Erman Umar. 

Wasekjen KAI chairul Aman, SH, MH menambahkan, kedatangan rombongan KAI tersebut sebagai organisasi yang mewakili keorganisasian dalam memberikan hak, karena Upa Labuhari adalah anggota DPP KAI. 0 rls/son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024