Senin, 18 Oktober 2010 15:13:08

Terima Suap, Dua Staf BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Penjara

Terima Suap, Dua Staf BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Penjara

Beritabatavia.com - Berita tentang Terima Suap, Dua Staf BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Suharto dan Enang Hermawan dituntut lima tahun penjara dalam kasus penyuapan di Pengadilan Negeri ...

Terima Suap, Dua Staf BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Penjara Ist.
Beritabatavia.com - Dua staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Suharto dan Enang Hermawan dituntut lima tahun penjara dalam kasus penyuapan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (18/10).
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rudi Margono, menilai keduanya terbukti menerima suap dari Pemkot Bekasi terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Perbuatan tersebut dianggap memenuhi pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor.

Terdakwa I Suharto dan terdakwa II Enang Hermawan secara meyakinkan menerima suap seperti dalam dakwaan primer, ujar Rudi di hadapan majelis hakis hakim yang dipimpin Jupriadi.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, selaku pemeriksa keuangan, keduanya tidak memberikan contoh yang baik. Keduanya juga telah menikmati hasil korupsinya. Sedangkan hal yang meringankan, Suharto dan Enang mengakui dan menyesali kesalahannya.

Karena itu mereka berdua pun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Mendengar tuntutan itu, Suharto yang sejak awal sudah berkali-kali mengelap matanya dengan sapu tangan, kembali sibuk membuka kacamata dan mengelap air matanya. Sedangkan Enang tampak lebih tegar.

Sebelumnya, mereka didakwa dengan dakwaan primer, dianggap melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, dianggap melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali digelar pada Senin 25 Oktober dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. o nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026