Jumat, 15 Maret 2024 17:43:39

Viral!! Caleg Gagal Lalu Hina Agama Islam Terkait Puasa Tertulis di Status FB

Viral!! Caleg Gagal Lalu Hina Agama Islam Terkait Puasa Tertulis di Status FB

Beritabatavia.com - Berita tentang Viral!! Caleg Gagal Lalu Hina Agama Islam Terkait Puasa Tertulis di Status FB

SUKABUMI – Viral di Media sosial Facebook postingan status di salah satu akun yang membuat narasi penghinaan terhadap agama Islam. Beberapa ...

Viral!! Caleg Gagal Lalu Hina Agama Islam Terkait Puasa Tertulis di Status FB Ist.
Beritabatavia.com - SUKABUMI – Viral di Media sosial Facebook postingan status di salah satu akun yang membuat narasi penghinaan terhadap agama Islam. Beberapa postingan itu viral dan kini telah ramai diperbincangkan di media sosial juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/5/2024).

Status akun facebook tersebut milik inisial YA yang bernada penistaan agama terkait puasa dan Alquran itu di posting pada Minggu 10 Maret 2024.

Ada dua status facebook YA tersebut yang dilaporkan ke kepolisian, yang isi pesan atau kalimatnya sebagai berikut:

‘Bulan Ramadan mengganggu sekali, toko makanan tutup, kenapa harus berpuasa, menyiksa diri saja, orang Sukabumi mana berfikirnya pada bego bego, Kota Santri nyatanya banyak yang miskin’ tulis akun itu.

Postingan lainnya bertuliskan ‘Jangan puasa makan makanan coba saja puasa musibah kali-kali ke bukan tidak mau bersyukur tapi pertolonganya itu loh dimana. Palestina saja di jajah sampai sekarang masa Indonesia mau di jajah oleh doa-doa Alquran yang jauh dari pembenarannya’ tulisnya.

Lalu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota tengah mendalami laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam tersebut yang dilakukan akun Facebook diduga milik calon legislatif (Caleg) berinisial YA.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun. Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga Kota Sukabumi pada Rabu 13 Maret 2024 dengan nomor LP/B/107/III/2024/SPKT/POLRES SMI KOTA/POLDA JABAR.

“Iya betul kami sudah menerima laporan tersebut tadi malam,” ujar Bagus, Kamis (14/3/2024).

Bagus mengatakan, kalimat dalam postingan akun facebook itu dinilai pelapor mengandung unsur ujaran kebencian dan unsur SARA. Selain itu berdasarkan nama akunnya, diduga akun itu milik seorang caleg DPR RI Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi.

“Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh terlapor, yaitu pengguna akun Facebook inisial YA dengan cara memposting kalimat di akun media sosial Facebook YA yang mengandung unsur ujaran kebencian dan unsur SARA,” ujarnya.

Sebagai langkah tindaklanjut, polisi akan memeriksa saksi-saksi, melakukan profiling terhadap pengguna akun Facebook dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun. Bagus menyebut, kasus itu kini ditangani Unit Tindak Pidana Terpadu.

“Kita juga berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama dan ahli pidana ITE. Sementara pasal yang kita sangkakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkasnya. |

Sebagai langkah tindaklanjut, polisi akan memeriksa saksi-saksi, melakukan profiling terhadap pengguna akun Facebook dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun. Bagus menyebut, kasus itu kini ditangani Unit Tindak Pidana Terpadu.

“Kita juga berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama dan ahli pidana ITE. Sementara pasal yang kita sangkakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” tutupnya.

(*)

Berita Lainnya
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Rabu, 12 Maret 2025
Rabu, 12 Maret 2025
Selasa, 11 Maret 2025
Senin, 10 Maret 2025
Sabtu, 08 Maret 2025
Jumat, 07 Maret 2025
Rabu, 05 Maret 2025
Rabu, 05 Maret 2025
Rabu, 05 Maret 2025