Beritabatavia.com -
JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik pil ekstasi di Komplek Taman Sunter Agung 2 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakut.
Menurut Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa pabrik ekstasi itu dikendalikan oleh bandar narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
”Pabrik ekstasi ini dikendalikan oleh Fredy Pratama yang hingga kini masih buron,” kata Juarsa kepada wartawan di Komplek Taman Sunter Agung 2 Papanggo, Tanjung Priok, Jakut, Senin(8/4).
Juarsa menuturkan, dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan 4 tersangka berinisial
A, R, C dan G.
” Pelaku ini membuat pil ekstasi melakukan video call dengan tersangka berinisial D.D ini masih kami cari,” jelas Juarsa.
Juarsa menuturkan, bisnis haram ini terungkap dan dikendalikan oleh Fredy Pratama setelah adanya komunikasi melalui bbm messenger antara para pelaku dengan Fredy Pratama.
” Mereka ini sudah beroperasi sejak 4 bulan lalu baru memproduksi 7.800pil ekstasi.Mereka menerima keuntungan 10.000 perbutirnya,” ujar Juarsa.
Juarsa mengatakan, 7.800 pil ekstasi itu belum sempat diedarkan ditempat hiburan malam karena keburu digerebek polisi.
” Mungkin kalau sudah tercetak 1 juta butir pil ekstasi baru diedarkan,” pungkas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.Akibatnya, pelaku dijerat degan Pasal 114 dan Pasal 113 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau mati.
(*)