Rabu, 17 April 2024 20:16:05

Catatan Kronologis Menguak Sosok 'Pemain' Dana UKW PWI Pusat (1)

Catatan Kronologis Menguak Sosok 'Pemain' Dana UKW PWI Pusat (1)

Beritabatavia.com - Berita tentang Catatan Kronologis Menguak Sosok 'Pemain' Dana UKW PWI Pusat (1)

Dugaan kasus penyelewengan dana bantuan dari Forum Humas (FH) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ...

Catatan Kronologis Menguak Sosok 'Pemain' Dana UKW PWI Pusat (1) Ist.
Beritabatavia.com - Dugaan kasus penyelewengan dana bantuan dari Forum Humas (FH) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, semakin terkuak. 

Beredar informasi bahwa Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat telah menjatuhkan sanksi bagi beberapa pengurus yang diduga menyalahgunakan bantuan dana yang diberikan oleh Forum Humas BUMN itu.

Kabar yang beredar menyebutkan, DK PWI Pusat memberikan teguran keras kepada empat orang pengurus,termasuk ketua umum. Mereka juga diminta mengembalikan dana dari FH BUMN yang diduga diselewengkan sebesar Rp1,7 milyar. Ditegaskan,tiga pengurus direkomendasikan diberhentikan dari posisinya saat ini. 

Beberapa anggota DK yang berasal dari PWI Provinsi mengusulkan agar sanksi-sanksi tersebut segera diumumkan untuk membersihkan nama organisasi 

Sementara itu, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal menegaskan  jika sanksi DK PWI Pusat terhadap terduga pelaku penyelewengan dana bantuan FH BUMN tersebut tidak jelas.

"Seharusnya DK bisa bersikap lebih tegas terhadap para terduga pelaku agar dapat memberikan efek jera," ujar Jusuf Rizal.

Menurutnya, ditemukan peristiwa hukum yaitu dugaan penggelapan dana PWI yang berasal dari FH BUMN. Sehingga harus diselesaikan lewat proses hukum. Jusuf Rizal mengingatkan agar DK PWI pusat memperhatikan catatan kronologis peristiwa yang beredar dan menguak nama sosok-sosok yang diduga terlibat. 

Sebuah catatan kronologis yang beredar menjelaskan awal kasus dana cash back bantuan BUMN untuk UKW yang dikelola PWI Pusat. Dalam catatan tersebut ditulis secara rinci tentang peristiwa dan perbincangan serta upaya saat menelusuri kasus tersebut. 

Diawali dengan tulisan: Kronologi Dana Cash Back Bantuan BUMN untuk UKW:
-Desas-desus cash back BUMN sudah merebak di beberapa kalangan pengurus PWI sebelum peringatan HPN 20 Feb 2024. 
-?Kabar ini saya redam dulu hingga peringatan HPN pada 20 Februari 2024 usai.  Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara berjalan lancar.
-?Selesai HPN, saya yang juga Bendahara Umum PWI wajib cari tahu kebenaran kabar desas-desus cash back tersebut. Bagaimana bisa saya sebagai bendahara umum PWI tidak mengetahui (kalau benar) ada dana keluar dalam jumlah besar. 
-Saya tanya kepada staf sekretariat PWI bagian keuangan, Lia.  Menurut Lia, dari Rp 6 miliar dana BUMN tersebut sudah masuk ke rekening PWI sebesar 3,6 M.  Rinciannya pada akhir Desember 1,3 M dan 500 juta, kemudian pada 12 Februari masuk 1,8 M. 
-?Masih menurut Lia, dari 3,6 M dana yang sudah masuk itu, sudah keluar dari rekening PWI sebagai cash back sebesar 540 juta pada akhir Desember, 540 juta pada 13 Februari. Ada juga fee kepada yang dianggap berjasa disetujuinya bantuan BUMN tersebut (Syarif) sebesar 691  juta (19 persen dari dana masuk). Total dana yang keluar 1,771 M atau sekitar 49 persen dari 3,6 M. 

29 Februari 2024 saya menerima undangan dari Sekjen untuk hadir di Rapat Internal PWI yang akan berlangsung pada 5 Maret 2024
-?5 Maret 2024 saya hadir di rapat internal. Meski di undangan yang saya terima hanya mengundang pengurus harian, ternyata hadir juga dari DK (Pak Sasongko dan Bu Uni), dari Dewan Penasihat (Bang Ilham dan Bang Timbo). 
- ?Rapat membahas apa benar ada cash back kepada oknum BUMN.
- ?Saat diberikan kesempatan berbicara,saya menjelaskan bahwa sebagai bendahara umum saya tidak tahu sama sekali ada uang keluar sebesar itu dari rekening PWI. 
- ?Untuk cash back 540 juta pada akhir Desember 2023 bisa jadi saya tidak tahu karena saya sedang berada di luar negeri. 
- ?Namun untuk cash back  540 juta pada 13 Februari saya ada di Jakarta, hampir tiap hari saya ke Kantor PWI karena persiapan HPN.Tetapi kenapa saya tidak diberi tahu ada dana keluar dari rekening PWI sebesar itu. 
-? ?Saya juga menjelaskan soal fee kepada  yang dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN untuk UKW.  Fee sebesar 19 persen itu di luar ketentuan.  Saya mulanya membuat peraturan fee bagi siapa saja yang berhasil menggolkan sponsorship untuk PWI sebesar 10 persen. Tapi saat diminta ketemu Ketum untuk membicarakan fee sponsorship BUMN saya tidak bisa hadir.Saya wakilkan kepada Wakil Bendahara Umum, dan disepakati fee sebesar 15 persen.Tapi fee yang diterima Syarif ternyata 19 persen dari gross uang masuk. 
- ?Setelah rapat 5 Maret saya cari tahu lagi ke Lia, siapa yang tanda tangan cheque dana cash back tersebut?  
- ?Cash back akhir Desember yang tanda tangan cheque Sekjen (Sayid Iskandarsyah) dan Wakil Bendahara Umum (M Ihsan). 
- ?Koq bisa Wakil Bendahara Umum tanda tangan cheque. Bukankah dalam Peraturan Rumah Tangga PWI pasal 12, ayat 14  tentang Tugas, wewenang, dan  tanggung jawab Bendahara Umum pada huruf C disebutkan: “Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya.
- ?Cash back 13 Februari, cheque ditandatangani Ketum dan Sekjen. 
- ?Setelah menerima penjelasan dari Lia tentang siapa yang menandatangani cheque, saya menelpon Wakil Bendum. Saya tanya, kenapa ada dana keluar dari PWI sebesar itu, Bendahara Umum koq tidak tahu? wakil Bendum tidak menjawab. 
- ?Wakil Bendum malah menawari saya untuk menggunakan orang yang bisa membuat laporan keuangan beres. Saya saat itu setuju saja. 
- ?6 Maret 2024.  Setelah saya pertimbangkan secara matang, tawaran Wakil Bendum untuk menggunakan orang yang bisa membuat laporan keuangan beres, saya tolak.  Saya dibilang tidak konsisten.  Saya jawab, untuk hal ini saya harus tidak konsisten. 
- Antara 6 dan 14 Maret, persisnya kapan saya lupa. Saya tanya Lia, siapa yang mencairkan cheque untuk cash back? Untuk akhir Desember, pencairan dilakukan Yudi, staf sekretariat PWI. Yang kedua 13 Februari pun oleh Yudi. 
- ?Lantas siapa yang mengantar uang tersebut ke orang BUMN, Lia gak tau persis tapi ada tanda terimanya. Yang 540 pertama, penerimanya dengan tanda tangan huruf awal G. Penerima 540 juta yang kedua, tanda tangan penerima tertulis Sekjen.  
- ?Dimana tanda terima tersebut? Dijawab Lia, diminta Pak Ihsan. 0 bersambung Telah dinilai dewan pers melanggar kode etik jurnalistik

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024