Beritabatavia.com -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika berbagai jenis sebanyak 49,8 Kg. Hasil pengungkapan ini terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2024.
Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, barang bukti tersebut didapat dari jaringan Aceh, Medan, Jakarta dan Palembang. Pihaknya juga menetapkan 12 tersangka.
"Untuk Palembang 1 kasus, Tangerang, 1 kasus, Bekasi 1 kasus dan Jakarta 6 kasus," kata Purnomo kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Dia menuturkan, para pelaku yang diamankan bandar, pengedar dan kurir.
"Mereka ini ada bandar, pengendara dan kurir an selalu terputusImi ada 12 kasus dari sebelumnya 85 tersangka dan sudah menjalani sidang," ungkapnya didampingi Kasdim 0501/JP Letkol Inf Okky Risdianto, Kajari Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pemkot Jakarta Pusat.
Dia mengatakan, dari pengungkapan itu setidaknya penyidik berhasil menyelamatkan 253.177.800 jiwa.
Saat yang sama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus AKBP Iverson Manosoh mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan bandar narkoba kelas kakap Fredi Pratama.
"Kami terus mengembangkan kasus narkoba ini.Apakah, seperti yang anda sebutkan tadi," kata Iver.
Ia menambahkan, para pelaku ini memiliki berbagai modus untuk menyelundupkan narkoba.
"Banyak modus yang dilakukan seperti lewat jalur pelabuhan tikus atau perairan yang masuk lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat," tandasnya.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112ayat 2junto Pasal132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selanjutnya, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin insinerator.
0fery