Beritabatavia.com -
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaeman menyampaikan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada 2018 hingga 2021.
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Empat tersangka itu adalah, AH selaku pimpinan selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, DAS (Dwi Agus Sumarsono) selaku Direktur Operasional Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020, dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi," ujar Syarief, seperti dikutip dari detik.com, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan kronologis dan peran masing-masing tersangka. Kasus ini berawal saat tersangka AR selaku Direktur Utama KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada Askrindo. Dokumen itu ternyata tidak memenuhi syarat.
Dokumen itu digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan kontra SKBDN kepada Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar. AH kemudian menyetujui pemberian Kontra SKBDN KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui.
Selanjutnya AKW menyuruh AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. Ini dilakukan agar limit kewenangan memutus akseptasi minimal tiga Direksi.
"Tersangka AKW mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan Kajian Kelayakan untuk meng-up scoring Capacity dan Condition PT. KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak. Ia juga menerima uang sebesar Rp. 200 juta dari tersangka AR," terangnya.
Sementara DAS meminta AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp. 170 miliar menjadi lima permohonan, agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai kepada Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo. DAS juga menerima satu unit motor Harley Davidson dari tersangka AR.
Pihak Kejati DKI juga langsung menahan para tersangka. Tersangka AH dan AKW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, tersangka DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Sedangkan tersangka AR saat ini ditahan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum.
Diduga kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 170 miliar, dan saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
0ferry