Rabu, 31 Juli 2024 10:08:40

Tidak Setorkan Pajak, Bos PT PCS Digelandang ke Kejari Jak-Pus 

Tidak Setorkan Pajak, Bos PT PCS Digelandang ke Kejari Jak-Pus 

Beritabatavia.com - Berita tentang Tidak Setorkan Pajak, Bos PT PCS Digelandang ke Kejari Jak-Pus 

Setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tindak pidana perpajakan lengkap (P-21). Tim Penyidik Kanwil Direktorat  Jenderal Pajak ...

Tidak Setorkan Pajak, Bos PT PCS Digelandang ke Kejari Jak-Pus  Ist.
Beritabatavia.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tindak pidana perpajakan lengkap (P-21). Tim Penyidik Kanwil Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat langsung menggelandang tersangka berinisial SDP berserta barang bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Haryadi mengatakan, tersangka SDP melalui PT. PCS dituduh secara sengaja  tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 sehingga  menimbulkan kerugian pendapatan negara hingga Rp 1,1 Miliar. 

Agustinus melanjutkan, tersangka melakukan aksinya dengan modus melalui PT PCS melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN-nya.
 
Namun demikian, PT PCS tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/ tidak menyetor PPN Kurang Bayar yang timbul ke negara. 
Tindakan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Menurut Agustinus, perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.163.736.631, (Satu miliar seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah). 
Dikatakan, berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajkan dan sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN," kata Agustinus. 0 rls/son #PajakKuatIndonesiaMaju
 

Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026