Minggu, 18 Agustus 2024 14:50:50

Jessica dapat PB Hari Ini, Dikenakan Wajib Lapor Hingga 27 Maret 2032

Jessica dapat PB Hari Ini, Dikenakan Wajib Lapor Hingga 27 Maret 2032

Beritabatavia.com - Berita tentang Jessica dapat PB Hari Ini, Dikenakan Wajib Lapor Hingga 27 Maret 2032

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Jakarta Timur (Lapas Pondok ...

Jessica dapat PB Hari Ini, Dikenakan Wajib Lapor Hingga 27 Maret 2032 Ist.
Beritabatavia.com - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Jakarta Timur (Lapas Pondok Bambu), pada Minggu (18/8/2024). Selama menjalani masa bebas bersyarat, ia harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tambahnya.

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah berbagai upaya yang diajukan kuasa hukumnya kandas.

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Otto Hasibuan bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat. "Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," tambahnya, di Senayan Avenue by Otto Lima (Senayan Golf), Jakarta Selatan.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa karena waktu di dulu kita tahulah bagaimana situasi yang ada pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja," tandas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Ketum DPN PERADI) ini. 0fery 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024