Jumat, 20 September 2024 11:00:38

Darlinsah Gugat Baznas Sumbar Soal Transparansi Data 

Darlinsah Gugat Baznas Sumbar Soal Transparansi Data 

Beritabatavia.com - Berita tentang Darlinsah Gugat Baznas Sumbar Soal Transparansi Data 

Sidang sengketa informasi publik tahap pembuktian antara pemohon media online PenaHarian.com dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ...

Darlinsah Gugat Baznas Sumbar Soal Transparansi Data  Ist.
Beritabatavia.com - Sidang sengketa informasi publik tahap pembuktian antara pemohon media online PenaHarian.com dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor Register : 21/VIII/KISB-PS/2024 telah berlangsung Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Barat, Jalan Sisingamangaraja.

Sidang kali ini dihadiri Darlinsah selaku Pemimpin Redaksi PenaHarian.com yang juga pemohon dan Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat dan juga sebagai termohon.

Terungkap dalam persidangan, Darlinsah menyampaikan perlunya data penerima/Mustahik untuk kontrol sosial memastikan penerima sudah sesuai yang disyaratkan menurut syariat Islam, dan memastikan bahwa dana zakat itu benar-benar sampai kepada penerima atau tepat sasaran.

Tak sampai disitu, data penerima harusnya terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan atau pemberi/Muzakki zakat kepada Baznas Sumatera Barat.

"Bila disebut Baznas data penerima dana zakat itu rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik. Izinkan kami menyampaikan bukti bahwa seringkali Baznas Sumbar mendistribusikan dana zakat dan dipublikasi di media massa", kata Darlinsah.

Hal bukti yang diajukan tersebut, direspon oleh Ketua Majelis Hakim dan menjadikan sebagai bahan pertimbangan.

Meski demikian, menurut Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat, data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka ke publik.

Di luar persidangan Darlinsah kepada Wartawan menyampaikan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ. Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ. 

"Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.

"Dalam persidangan telah terungkap bahwa dalam Peraturan Baznas RI tentang informasi yang dikecualikan itu adalah data pemberi zakat, dan tidak ada disebutkan data penerima zakat", jelas Darlinsah.

Dia berharap Baznas Sumbar konsisten, faktanya banyak kegiatan pendistribusian dana zakat oleh Baznas bersama Gubernur Sumbar kepada masyarakat dipublikasikan di media massa, serta jelas disebutkan siapa nama penerima, alamat beserta nilai dana zakat yang diterima.

"Saya menyakini bahwa majelis komisioner akan memutus sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan", tukas Darlinsah.

Selanjutnya pihak pemohon dan termohon diberikan tenggat waktu selama 7 hari masa kerja untuk menyiapkan kesimpulan dan diberikan kepada majelis komisioner sebelum sidang putusan. 0 rls/son


 

Berita Lainnya
Jumat, 05 Desember 2025
Selasa, 25 November 2025
Selasa, 18 November 2025
Rabu, 05 November 2025
Senin, 03 November 2025
Jumat, 03 Oktober 2025
Rabu, 17 September 2025
Kamis, 04 September 2025
Selasa, 22 Juli 2025
Jumat, 04 Juli 2025
Selasa, 01 Juli 2025
Rabu, 25 Juni 2025