Beritabatavia.com -
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Jatim Setiawan Budi Cahyono, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Joko Budi Darmawan beserta koordinator, kepala seksi dan jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jatim mengikuti video conference (Vicon) pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana terkait Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika, di ruang Rapat Kajati Jatim Lantai 3, Kota Surabaya, Selasa (10/12/2024).
JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan beberapa poin khususnya dalam penguatan peran dan fungsi prapenuntutan oleh Jaksa Peneliti maupun Penuntut Umum. Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya penguatan penanganan perkara tindak pidana narkotika secara efektif dan profesional.
Penentuan dan atau penerapan rehabilitasi melalui pendekatan Restorative Justice ‘RJ’ harus dilaksanakan dengan penuh kecematan dan kehati-hatian dalam memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Fungsi lembaga pra penuntutan dalam penerapan hal tersebut menjadi sangat penting dan strategis dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut dalam pengarahannya, Asep N. Mulyana juga memberikan atensi terhadap pola koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam penyelesaian perkara narkotika secara lebih efektif dan komprehensif.
Adapun saat ini Kejaksaan Agung RI telah memiliki 116 Balai Rehab yang tersebar diseluruh Indonesia guna mendukung efektifitas pelaksanaan pedoman tersebut.
0fery