Beritabatavia.com -
Sopir pribadi Sjahril Djohan, Upang Supandi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
Di hadapan majelis hakim,Upang menjelaskan kronologi penyerahan uang oleh Sjahril ke Susno Duadji pada tahun 2008 silam.
Upang mengaku pernah mengantarkan Sjahril ke Hotel Sultan pada 4 Desember 2008. Ia lalu menurunkan Sjahril di lobi hotel. Saat itu, kata dia, Sjahril masuk tanpa membawa tas. Satu jam kemudian, Sjahril telepon meminta dijemput di lobi.
Waktu keluar, apa Sjahril bawa sesuatu? tanya Chairis Mardiyanto, Ketua Majelis Hakim.
Bawa tentengan tas warna coklat, jawab dia.
Pria yang telah menjadi sopir Sjahril selama 12 tahun itu menerangkan, setelah itu, ia mengantarkan Sjahril ke kantor di daerah Jakarta Selatan. Di kantor, kata dia, Sjahril mengganti baju. Kemudian, Sjahril minta diantarkan ke rumah Susno di kawasan Cilandak, Jaksel. Dadang Apriyanto, office boy di kantor Sjahril, juga ikut.
Ketika sampai di rumah Susno, kata Upang, Susno belum tiba di rumah. Mereka lalu menunggu di parkiran rumah makan Padang di depan rumah Susno. Sjahril lalu menelepon Susno. Teleponnya di-loudspeaker. Pak Sjahril bilang, 'Sus, Abang sudah sampai nih'. Dijawab 'yah, Bang, sebentar lagi sampe. Terus, Pak Sjahril keluar mobil, ngerokok. Waktu keluar bilang, 'awas hati-hati, di mobil ada uang, ucap dia.
Tak lama, tambah Upang, datang mobil Nissan Teana dan mobil Nissan Terrano lalu masuk ke rumah Susno. Setelah itu, Sjahril masuk sambil membawa tas warna coklat. Setelah sekitar 30 menit di dalam, Sjahril keluar.
Apa tas itu dibawa kembali? tanya Chairis.
Tidak, jawab Upang.
Seperti diberitakan, Susno didakwa menerima uang senilai Rp 500 juta dari Sjahril saat menjabat Kabareskrim Polri. Haposan Hutagalung memberikan uang itu agar kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri. Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura, melaporkan Anwar Salma, pemilik PT Salma Arowana Lestari dengan sangkaan penggelapan. o nor