Beritabatavia.com -
Juliana Ayob (34), agen properti asal Singapura divonis enam tahun penjara setelah terbukti menyiksa Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia. Dalam persidangan terungkap, Juliana terbukti melakukan penyiksaan sebanyak empat kali.
Sebagaimana dilansir straits times, pengadilan Singapura Kamis (4/11) juga memerintahkan mantan perancang busana itu membayar ganti rugi sebesar 1.500 dolar Singapura untuk pembantunya, bernama Biyanti Marsono. Atas putusan ini, Juliana menyatakan banding.
Dalam persidangan sebelumnya pekan ini, Hakim Distrik Kamala Ponnampalam menyatakan Juliana bersalah atas penganiayaan PRT berumur 31 tahun tersebut. Juliana dinyatakan telah menyiksa pembantunya antara 3-6 Januari tahun 2009 lalu di flatnya di Bukit Merah Central.
Biyanti, PRT tersebut mulai bekerja di rumah Juliana pada 30 Desember 2008 lalu. Baru empat hari bekerja, Juliana memarahi Biyanti karena masakannya yang tidak enak. Juliana kemudian menamparnya, mencubit lengannya dan menjewer kedua telinga TKI tersebut.
Dia juga menggunakan sendok kayu untuk memukul hidungnya dua kali hingga mengucurkan darah. Tak lama setelah itu, Juliana menendang lutut kanan PRT tersebut hanya karena minuman yang dibuatnya terlalu manis.
Biyanti kembali dianiaya pada hari-hari berikutnya. Akhirnya pada 6 Januari, Biyanti kabur setelah Juliana memelintir dan menjewer salah satu telinganya serta memukul tengkuknya dengan sebuah buku.
Vonis hukuman yang diterima Juliana terbilang ringan. Sebab sesuai hukum di Singapura, Juliana bisa didakwa dengan ancaman hukuman penjara maksimum tiga tahun dan/atau denda maksimum 7.500 dolar Singapura. o nor (foto: straits times)