Beritabatavia.com -
Mabes Polri kembali melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Lima staf TU dari Kejaksaan Negeri Selatan dipanggil sebagai saksi.
Iya akan ada pemeriksaan. Dua staf yakni Ibu Maria sama Pak Buyung dipanggil hari ini oleh Mabes Polri, kata Kepala Kejar Jakarta Selatan, Yusuf , Senin (8/11).
Yusuf mengatakan, keduanya dipanggil Bareskrim Mabes Polri minggu lalu. Pihak Kejari menyerahkan proses pemeriksaan kepada Bareskrim.
Panggilannya itu kan personal. Karena katanya pernah terima faks soal surat itu (rencana penuntutan) tapi ngga ke daftar kayaknya di kita. Biarkan saja kan sebagai saksi, jelasnya.
Sebelumnya, menurut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan, pemanggilan dua staf TU Kejari Jakarta Selatan terkait dugaan pengiriman faks berisi dokumen rentut Gayus. Pada saat itu, rentut tersebut dikabarkan dikirim kepada jaksa Cirus Sinaga di Kejari Selatan, saat menangani kasus Antasari.
Selain Maria dan Buyung, Iskandar juga mengatakan ada 3 orang lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi. Mereka yakni Safina (staf TU Kejari Tangerang), Esih Endriasih (Kasubag Persuratan dan Arsip Jampidum Kejagung), dan Pohan (Direktur Penuntutan Kejagung).
Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010. o nor