Beritabatavia.com -
Hakim ketua yang menangani kasus Gayus Tambunan, Albertina Ho mengaku tidak
pernah memberi izin berobat ke luar tahanan kepada terdakwa mafia pajak itu. Sesuai prosedur, izin dari hakim diperlukan selama Gayus berada dalam tahanan pengadilan.
Jangan tanya saya dong. Tanyanya ke humas. Kalau saya tidak pernah memberikan izin. Saya tidak pernah memberikan izin apapun kepada Gayus. Itu saja komentar saya, kata Albertina Ho di sela-sela sidang Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/11).
Sementara menurut jaksa Subhan, Gayus sedang menjadi tahanan hakim, sehingga segala izin apapun harus memperoleh persetujuan hakim. Sementara jaksa, sebagai pelaksana, tidak meperoleh surat apapun terkait sakit Gayus Tambunan.
Ya tergantung tahanannya siapa. Kalau Gayus tahanan hakim. Prosedurnya biasanya kan pengacaranya bikin permohonan ke majelis. Majelis mengeluarkan ketetapan, jaksa yang melaksanakan, ucap Subhan.
Nggak ada kami ya suratnya. Kalau saya nggak ada. Kalau JPU yang lain nggak
tahu, imbuh Subhan. o dtc/nor