Beritabatavia.com -
Terdakwa kasus pemerkosaan 11 anak di Bali dan Batam, Muhammad Davis Suharto alias Codet, divois 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made N. Lumisensi di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/11) kemarin, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya melanggar kesusilaan, dan norma-norma, serta perbuatannya terhadap anak-anak yang mengakibatkan terganggunya psikis pada anak. Sedangkan hal-hal yang meringkankan terdakwa adalah, selama ini terdakwa bersikap kooperatif, sehingga tidak menghambat proses persidangan
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, tim kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan pledoi atau pembelaan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Memang belum ada satu keputusan, namun kami langsung melakukan pledoi untuk meringankan hukuman, karena terdakwa selama ini kooperatif kata Edi Hartaka.
Edi mengatakan, selama persidangan pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa memberikan keterangan yang jelas, dan mengakui perbuatannya.
Soal sisi pembelaan, pihaknya juga akan memasukan soal bisikan gaib yang diduga mempengaruhi terdakwa. Semua kesalahan diakuinya, hanya itu saja sebagai pembelaan. Dia juga mengatakan justru dia takut pada setan daripada manusia ungkap Edi.
Usai tuntutan dibacakan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Amzer Simanjuntak tersebut ditunda hingga waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, kepada polisi, Codet mengaku tindakan bejatnya didasari bisikan mahluk gaib -- yang berjanji menyelamatkannya dari kecelakaan di Batam, asal dia mencari 10 korban.
Namun, pengakuan itu diduga bohong. Sebab, hingga kini sudah ada 11 anak perempuan yang jadi korban.
Davis juga mengaku pernah jadi tukang pijat, bukan pemijat biasa tapi juga pijat 'plus' untuk penyuka sesama jenis atau gay. Kata Davis, dia menjadi pemijat 'plus' karena faktor ekonomi. o nor