Beritabatavia.com -
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo merealisasikan janjinya untuk segera melimpahkan kasus 'kaburnya' Gayus Tambunan ke pengadilan. Timur mengatakan, berkas Gayus dan anggota Polri yang terlibat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sudah kita serahkan ke penuntut tanggal 22 dan 23 November kemarin, kata Kapolri sebelum menghadiri sidang paripurna di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Menurut Kapolri, ada dua berkas yang diserahkan. Berkas pertama yakni berkas anggota yang terlibat Gayus keluar dari Depok (Rutan Brimob). Berkas kedua, berkasnya Gayus sendiri, ujar Timur.
Timur menjelaskan, anggota Polri dikenai pasal menerima suap. Sedangkan Gayus dikenai pasal memberi suap. Kapolri sebelumnya berjanji dalam waktu 10 hari ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan. o nor