Beritabatavia.com -
Gugatan tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok yang dilayangkan 3 pasangan calon walikota/wakil walikota Depok, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supratna, Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajad, dan Badrul kamal- Agus Supriyanto, ditolak Mahkamah Konstitusi.
MK Menolak permohonan pemohon karena dalil mereka tidak terbukti, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Dengan keluarnya putusan tersebut, berarti pasangan calon Walikota Nur Mahmudi Ismail Idris Abdul Shomad, memenangkan pemilukada Kota Depok 2010.
Seandainya benar juga tidak terstruktur, sistematis dan massif, jadi tidak mempengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan, ujar majelis Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi.
Sebagaimana diketahui,Pelaksanaan pemilukada Kota Depok, Jawa Barat, digugat ke Mahkamah Konstitusi. Karena penggugat menilai pelaksanaan pemilukada Kota Depok dipenuhi pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis. Pelanggaran itu ditudingkan pada KPUD Depok, yang dinilai melakukan kesalahan sehingga memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad.
Tentang pelanggaran pidana yang dituduhkan, Pasangan Nur Mahmudi Ismail Idris Abdul Somad dituding telah melakukan mobilisasi dan melibatkan PNS. Contoh, Camat Cimanggis membuat formulir pendaftaran yang bergambar Nur Mahmudi Ismail dan kepala kantor pemadam kebakaran yang membuat spanduk, baliho, dan stiker.
Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad juga diduga telah menggunakan dana APBD dalam berkampanye. Mengenai hal ini, MK berpendapat bahwa diperlukan bukti yang lebih detil. Selain itu Panwaslu maupun Polres Depok tidak merasa mendapat laporan itu, sehingga MK tidak dapat memprosesnya lebih lanjut. O brn