Beritabatavia.com -
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan hukuman satu tahun penjara, Kamis (2/12).
Majelis hakim menilai Zulkarnain terbukti melakukan korupsi kasus akses Sisminbakum senilai Rp 240 juta. Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum Zulkarnain dengan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara serta mengganti uang negara yang dinikmatinya senilai Rp 240 juta.
Jika paling lama dalam satu bulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita penuntut umum untuk dilelang. Jika tidak punya harta untuk mengganti, maka diganti kurungan dua bulan, ucap Thaksin, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp500 juta. Pembacaan vonis itu sempat ditunda sekitar lima kali lantaran terdakwa sakit.
Dalam putusan, Zulkarnain terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sesuai dakwaan alternatif kelima. Majelis menilai, uang sekitar Rp 9,1 miliar yang disetorkan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman ke Ditjen AHU adalah uang negara. Uang itu disetor sejak tahun 2001.
Namun, uang itu malah dibagi-bagi ke semua pegawai Ditjen AHU. Dari uang itu, Zulkarnain menerima total Rp 240 juta atau Rp 5 juta setiap bulan. Menurut majelis, Zulkarnain menyalahgunakan wewenang selaku Dirjen AHU dengan tidak meninjau ulang kebijakan Dirjen sebelumnya.
Terdakwa tidak memerintahkan stafnya agar memasukkan uang itu ke kas negara, atau menunda uang itu agar tidak dibagi-bagi ke seluruh pegawai, jelas hakim sebagaimana dilansir kompas.com.
Dalam pertimbangan putusan, menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Zulkarnain yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menikmati uang negara. Adapun hal yang meringankan yakni telah mengabdi pada negara selama 25 tahun. Terdakwa hanya melanjutkan kebijakan Dirjen sebelumnya, kata hakim.
Dalam putusan, majelis mengatakan, hukuman itu belum dapat dilaksanakan lantaran masih menjalani vonis dalam perkara lain. Seperti diketahui, Zulkarnain masih mendekam di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, atas vonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan alat sidik jari otomatis. o nor