Kamis, 02 Desember 2010 14:32:31

Protes Satgas, Anggota Komisi III Datangi Mabes Polri

Protes Satgas, Anggota Komisi III Datangi Mabes Polri

Beritabatavia.com - Berita tentang Protes Satgas, Anggota Komisi III Datangi Mabes Polri

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mendatangi gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kamis (2/11). Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan ...

Protes Satgas, Anggota Komisi III Datangi Mabes Polri Ist.
Beritabatavia.com - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mendatangi gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kamis (2/11). Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ingin mengetahui sejauh mana peran Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas) dalam pengusutan kasus Gayus Tambunan.

Kunjungan Satgas dalam kapasitas, relevansi, dan urgensinya apa? Kalau kapasitasnya untuk mengkoordinir upaya penegakan hukum, tidak pada tempatnya, kata Ahmad Yani saat ditemui di Mabes Polri.

Menurut dia, Satgas dibentuk melalui melalui keputusan presiden (Keppres).  Ini yang saya kira presiden harus mengkoordinasi sistem penegakan hukum ini, kata dia.

Ahmad Yani menambahkan, dia juga mempertanyakan apakah kedatangan Satgas ke Mabes Polri untuk ikut melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan yang disuap Gayus Tambunan.

Itu yang saya tanyakan, apakah ada surat dari Kabareskrim, karena kalau itu terjadi Satgas sudah melampaui otoritas dan kewenangan yang ada dan mencampuri due process of law itu sendiri, kata dia.

Oleh karena itu, kata Yani, peran Satgas perlu dievaluasi untuk membangun sistem hukum yang baik. Sistem yang baik itu sistem yang integrated, criminal justice yang integrated. Pertanyaannya di mana posisi Satgas dalam sistem itu, kata dia.

Sebelumnya, Polri telah memutuskan untuk tidak mengundang Satgas dalam gelar perkara kasus Gayus. Polri hanya mengundang tiga lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung.

Apa alasan Polri batal melibatkan Satgas? Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan mengatakan, gelar perkara itu sudah menyentuh teknis pemeriksaan, sehingga Satgas tak bisa dilibatkan.

Artinya kalau teknis itu terkait substansi-substansi perkaranya. Kalau substansi perkara (Satgas) belum perlu diundang, kata Iskandar, Rabu (1/12) kemarin. o nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026