Beritabatavia.com -
Wakil Jaksa Agung, Darmono, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung membebaskan Cirus Sinaga dan Poltak Manulang dari jabatan struktural karena keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani berkas perkara Gayus Tambunan.
Kedua jaksa tersebut terbukti telah melakukan perbuatan tercela, yaitu tidak cermat dalam meneliti berkas perkara Gayus Tambunan, kata Darmono dalam Rapat Kerja antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).
Darmono menjelaskan, ketidaktelitian Cirus dan Poltak tersebut adalah karena mereka mengesampingkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tidak melakukan pengendalian dalam menangani perkara terkait.
Atas perbuatan tercela yang telah terbukti, keduanya telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural sesuai peraturan tentang disiplin Pegawan Negeri Sipil, terang Darmono.
Dalam Raker yang dihadiri oleh Jaksa Agung baru, Basrief Arif, Darmono pun menyatakan bahwa 10 orang jaksa lain yang juga terlibat dalam perkara Gayus, telah dijatuhi hukuman disiplin.
Rinciannya, 1 orang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, 5 orang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, dan 4 orang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis.
Sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan akan memprioritaskan pembenahan internal di Kejaksaan Agung, termasuk penanganan jaksa-jaksa yang diduga nakal dan menyimpang.
Basrief mengatakan, akan menjadikan kasus jaksa Cirus Sinaga yang pernah menangani perkara Gayus sebagai perhatian khusus. o nor