Beritabatavia.com -
KPK masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun laporan yang diterima dari pihak MK dan tim investigasi berbeda, namun KPK tetap akan bersandar pada azas legal formal.
Yang disampaikan Pak Mahfud (Ketua MK Mahfud MD) dan Pak Akil (Akil Muchtar) dan tim investigasi ada dua hal yang berbeda. Ada percobaan penyuapan seperti yang disampaikan Pak Akil dan dugaan pemerasan seperti keterangan tim investigasi, kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/12).
Dalam jumpa pers bersama mantan tim investigasi MK itu, hadir Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, Refly Harun, Bambang Widjojanto, dan Bambang Harimurty. KPK mengaku akan mendengar semua informasi yang disampaikan semua pihak.
KPK tidak menjadi tempat perseteruan antara dua belah pihak, tambahnya.
Sebagai penegak hukum, lanjut Johan, KPK harus memastikan validasi informasi. Tentunya KPK akan bersandar kepada sisi legal formal.
Hendaknya memahami posisi KPK, jangan kemudian menjadi justifikasi bersih atau tidak MK. Tapi apakah memang ada tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Kita melihat sejauh mana data dan fakta, tutupnya. o nor