Beritabatavia.com -
Pengacara Gayus Tambunan, Pia Akbar Nasution meminta agar uang milik Gayus sebesar Rp75 miliar diserahkan dan berada di bawah kendali pengadilan. Saat ini, uang tersebut berada di tangan penyidik kepolisian, setelah disita beberapa waktu lalu.
Uang segitu banyak akan lebih aman kalau dibuat escort account di bawah pengadilan, kata Pia di Jakarta, Kamis (16/12).
Penyitaan uang milik Gayus tersebut dilakukan Polri pada pertengahan Juni 2010 lalu. Uang tunai senilai Rp60 miliar dan sisanya berupa logam mulia. Uang itu disita terkait kasus dugaan suap yang tengah diusut kepolisian. Kasus ini pun sempat ramai di publik, yakni munculnya dorongan agar ditangani KPK.
Dahulu hanya ada berita acaranya saja. Kita ingin agar uang itu di bawah pengadilan agar aman, jelas Pia.
Gayus kini tengah menjalani persidangan untuk kasus dugaan mafia hukum. Dia dipidana karena menyuap penegak hukum agar dia dibebaskan dalam kasusnya yang dahulu. Namun dalam pengusutan kasus ini pun, Pia menilai Mabes Polri tidak maksimal.
Kasus itu hanya uang yang mengalir ke penyidik, belum diusut dari mana uang berasal, tutup Pia. o nor