Beritabatavia.com -
Adanya berbagai kasus pelaporan kaum intelektual ke polisi mengakibatkan sejumlah aktivis pro reformasi gerah. Mereka menilai seharusnya kritik yang dilontarkan ditanggapi serius, bukan malah dilaporkan ke polisi seolah-olah mereka adalah kriminal.
Ada kecenderungan pihak-pihak yang merasa gerah dengan kritik yang dilontarkan intelektual dan akademisi melaporkan kasusnya ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, ujar Erna Ratningsih, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada wartawan, Minggu (19/12).
Menurut Erna, hal itu tentu tidak baik untuk penegakkan reformasi Indonesia. Jika mereka berkomentar di televisi, akan coba dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kalau ada pihak yang keberatan dengan pernyataan narasumber di Televisi, atau media massa,harusnya melapor ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau ke Dewan Pers, jelasnya.
Erna menyebut contoh kasus yaitu Thamrin Amal Tomagola, pengamat publik dari Universitas Indonesia ke polisi, hal itu mengindikasikan adanya suatu upaya pembungkaman terhadap kaum intelektual.
Erna bersama rekannya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Ekonomi diantaranya Institut Hijau Indonesia, Walhi, KIARA menyimpulkan, tindak pidana yang dilakukan pihak perusahaan (korporasi) diantaranya kasus mafia pajak, kasus perusakan lingkungan dan kasus pembangunan yang terlalu mendewa-dewakan mereka yang mempunyai uang banyak, hendaknya jangan terjadi lagi.
Mereka mengaku siap untuk melakukan berbagai upaya agar upaya kriminalisasi terhadap kaum intelektual yang dilakukan oleh oknum yang punya kekuatan politik dan ekonomi dapat dicegah. O brnĀ