Senin, 20 Desember 2010 15:20:15

Andi Kosasih Divonis 6 Tahun

Andi Kosasih Divonis 6 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Andi Kosasih Divonis 6 Tahun

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andi Kosasih dengan hukuman penjara selama enam tahun. Majelis ...

Andi Kosasih Divonis 6 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andi Kosasih dengan hukuman penjara selama enam tahun. Majelis hakim menilai Andi terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga memvonis Andi dengan denda senilai Rp 4 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan, ucap Prasetyo Ibnu Asmara, ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Senin (20/12).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yakni hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 6 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Andi terbukti melakukan tiga dari empat tindak pidana yang disangkakan JPU.

Menurut majelis, Andi tidak terbukti menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus di Bareskrim Polri. Majelis menilai, pertama, Andi terbukti memberikan keterangan palsu kepada penyidik terkait asal usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Uang itu diakui sebagai miliknya dengan menyebut hasil perjanjian kerjasama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Gayus. Menurut hakim, atas inisiatif Haposan Hutagalung, dibuat enam kuitansi penyerahan uang ke Gayus dengan total 2.810.000. Andi melanggar Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Kedua, Andi terbukti memberi uang ke Kompol Arafat Enanie di Batam senilai Rp 5 juta saat proses penyidikan kasus Gayus. Majelis menilai pencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan atau BAP oleh Andi dan Arafat tentang suap tidak beralasan hukum. Dia melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B UU Tipikor.

Ketiga, Andi terbukti menerima transferan uang dari Gayus senilai Rp 4 miliar. Uang itu bagian dari Rp 28 miliar di rekening Gayus. Dalam pertimbangannya, majelis meyakini uang Rp 28 miliar itu hasil tidak pidana korupsi dan pencucian uang lantaran tidak mungkin pegawai Golongan III memiliki harta sebesar itu.

Andi melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang. Terkait putusan itu, majelis juga memerintahkan dana di rekening milik Andi senilai Rp 50 juta dirampas oleh negara.

Dalam pertimbangan putusan, menurut majelis, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Dia juga merasa tidak bersalah dan telah menikmati hasil kejahatan. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan mempunyai tanggungan keluarga. o nor/kcm
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026