Kamis, 23 Desember 2010 14:15:12

Yusril Protes Kasus Sisminbakum Dilanjutkan

Yusril Protes Kasus Sisminbakum Dilanjutkan

Beritabatavia.com - Berita tentang Yusril Protes Kasus Sisminbakum Dilanjutkan

Kejaksaan Agung menyatakan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tetap dilanjutkan, meski Mahkamah Agung telah menyatakan Romli ...

Yusril Protes Kasus Sisminbakum Dilanjutkan Ist.
Beritabatavia.com - Kejaksaan Agung menyatakan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tetap dilanjutkan, meski Mahkamah Agung telah menyatakan Romli Atmasasmita lepas dari jeratan hukum yang sama.

Kejaksaan tidak boleh terbawa emosi seolah-olah kasus Yusril adalah masalah pertaruhan. Ini penegakan hukum yang dilakukan atas nama negara, bukan urusan pribadi, kata pengacara Yusril, M Assegaf, dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari menegaskan, perkara dugaan korupsi sisminbakum terus berjalan, meski salah satu terpidana Romli Atmasasmita, lepas dari jerat hukum. Ya masing-masing perkara punya posisinya sendiri, kata Amari.

Dia menambahkan, satu perkara dengan lainnya tidak bisa disamakan. Setiap perkara itu unik, tidak ada perkara yang sama persis, kata dia. Disinggung soal putusan Mahkamah Agung kemarin, Amari masih enggan berkomentar panjang.

Assegaf juga melihat, saat ini Jaksa Agung Basrief Arief masih menahan diri untuk mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung itu. Menurutnya, Basrief ingin membaca dulu putusan Romli dengan cermat dan menggelar perkara untuk memutuskan apakah perkara Sisminbakum layak diteruskan atau tidak.

Assegaf menjelaskan, dari putusan Romli sudah jelas dinyatakan bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara. Jadi Sisminbakum dinilai bukanlah korupsi. Sisminbakum memang ada. Tetapi bukan tindak pidana.

Sebab itulah Mahkamah Agung melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum, kata Assegaf. Kalau memang begitu putusannya, maka tidak ada gunanya kejaksaan memaksakan diri mengadili Yusril. Itu sama saja dengan menyuruh pengadilan mengadili sesuatu yang sia-sia.

Sementara itu, pengacara Yusril lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan putusan Romli itu dapat menjadi dasar hukum bagi tersangka atau terdakwa lainnya. Putusan Romli justru merupakan novum bagi Yohanes untuk mengajukan PK (peninjauan kembali). Dengan demikian, Zulkarnain Yunus dan Samsudin Manan Sinaga yang meneruskan jabatan Romli selaku Dirjen AHU, otomatis harus bebas juga, ujarnya. o nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026