Beritabatavia.com -
Terdakwa kasus korupsi Rp 64 miliar dan dugaan pencucian uang Rp 932 miliar, Bahasyim Assafiie, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Kepada majelis hakim, dia memaparkan asal uang di rekening istri dan anaknya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung mulai pukul 11.45 WIB, Senin (27/12 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa uang di rekening Winda (anak) dari Sri Purwanti (istri). Ini yg mengatur fund manager, untuk mengalihkan investasi, mengalihkan resiko. Membuka itu atas inisiatif saya. Fund manager yang mengatur, kata Bahasyim.
Di dalam sidang siang ini Bahasyim yang mengenakan kemeja putih terlihat lancar menjawab pertanyaan hakim. Sebagaimana dilansir detikcom, beberapakali Bahasyim melihat berkas-berkas sebelum menjawan pertanyaan hakim mengenai rekeningnya yang bernilai miliaran.
Bahasyim merupakan pejabat Ditjen Pajak periode 2004-2010 dan menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta VII, Jakarta Palmerah dan Jakarta Koja. Sepanjang itu, jaksa mensinyalir rekening Bahasyim tidak wajar untuk pegawai pajak bergaji Rp15-20 juta/bulan.
Di rekening istri dan anaknya, jaksa Fachrizal mencatat jumlah lalu-lintas uang mencapai Rp 932 miliar. Ia juga didakwa memeras Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar. Kartini merupakan perempuan Indonesia terkaya versi majalah ekonomi Forbes. o nor