Rabu, 29 Desember 2010 16:00:21

Abdullah Sunata Terancam Hukuman Mati

Abdullah Sunata Terancam Hukuman Mati

Beritabatavia.com - Berita tentang Abdullah Sunata Terancam Hukuman Mati

Terdakwa teroris, Abdullah Sunata menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (29/12). Abdullah Sunata didakwa dengan ...

Abdullah Sunata Terancam Hukuman Mati Ist.
Beritabatavia.com - Terdakwa teroris, Abdullah Sunata menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (29/12). Abdullah Sunata didakwa dengan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman hukuman mati.

Dengan sengaja, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan termasuk untuk menimbulkan suasanan teror atau rasa sakit terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Syarifuddin saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jl Ahmad Yani.

Asep membacakan, Abdullah bersama Dulmatin dan Abu Tholut telah melakukan permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Terdakwa pada bulan Mei 2009, sampai bulan Juli 2010, bersama dengan Dulmatin, Abu Tholut, Sofyan Sauri melakukan permufakatan jahat dan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, ujar Asep seperti dilansir detikcom.

Abdullah Sunata diancam pidana dengan pasal 15 juncto pasal 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme subsider pasal 15 juncto pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Subsider kedua pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan kedua, pasal 13 huruf b UU No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, subsider pasal 13 huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU ini, ancamannya adalah hukuman mati.

Untuk dakwaan kedua, terdakwa mengetahui Dulmatin adalah salah satu pelaku, yang terlibat dalam tindak pidana terorisme dan masuk dalam DPO. Sudah seharusnya terdakwa membantu pihak kepolisian supaya Dulmatin ditangkap, terang Asep.

Sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh hakim Suhartoyo dan dua hakim anggota yakni M Nasir dan Sharley Planaya.


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026