Beritabatavia.com -
Untuk mencegah dan mempermudah proses penyidikan kasus suap maupun korupsi, satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum mengusulkan agar mulai 2011 tidak boleh lagi ada pembayaran uang tunai secara cash dalam jumlah besar. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Satgas Denny Indrayana akhir Desember 2010 lalu.
Menurutnya, langkah itu dipandang ampuh untuk mempermudah penyidikan kasus suap maupun korupsi. Tidak boleh ada pembayaran tunai. no cash payment policy. Ini yang sampai sekarang belum hidup, kata Denny Indrayana.
Aturan itu, kata Denny, terpikirkan menyusul susahnya membuktikan adanya aliran uang dari pihak-pihak yang berperkara. Karena itu, Satgas berencana mengusulkan orang yang membayar tunai dalam jumlah besar bisa dipidana. Coba lihat uang money politik. Itu nggak bakal ditransfer. Ya iyalah, gila apa? Artalyta (Suryani) ngasih duit Urip (Tri Gunawan), ya nggak bakal ditransfer. Itu cash Rp 6 miliar lebih. Gayus? Dia bisa ketahuan (melakukan korupsi) karena dia masukin ke bank, ujar Sekretaris Satgas ini.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum ini juga menambahkan, aliran gelap uang haram dicegah dengan pelarangan pembayaran tunai.Namun, kriminalisasi pembayaran tunainya bertahap. Pada 2011 maksimal bisa tunai Rp 50 juta, 2012 maksimal Rp 25 juta, 2013 Rp 10 juta, dan 2014 Rp 5 juta.
Seperti diketahui, aparat kesulitan membuktikan adanya aliran dana sejumlah terdakwa, seperti Gayus Tambunan, Susno Duadji, ataupun Bahasjim Assifie, karena penyerahan uang kepada mereka dilakukan secara tunai. Kalau transfer-transfer dilakukan lewat rekening kan bisa ketahuan Pak Yunus (Husein, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Seperti Gayus kemarin kan karena dia masukin ke bank, akhirnya ketahuan PPATK, kata Denny.
Selain itu, Satgas juga menggagas implementasi pembuktian terbalik dalam kasus dugaan suap dan korupsi. Cek rekening dia ada di mana. Cek punya saham di mana, lalu lihat gaya hidupnya. Sinkron nggak? Nggak mungkin orang korupsi gayanya kere, ujarnya. 0 son