Beritabatavia.com -
Penyidik Bareskrim Polri kembali akan memanggil Jaksa Cirus Sinaga tersangka kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan, pada Kamis 6 Januari 2011, mendatang. Rencananya tanggal 6 Januari, surat panggilan sudah dikirim, kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, senin (3/1).
Menurut Kombes Boy, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan secara langsung kepada Jaksa Cirus Sinaga, tanpa melalui lembaga kejaksaan. " Surat panggilan sudah dikirimkan, katanya. Sebelumnya, kejagung telah melaporkan Jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi, dan menyita beberapa dokumen asli rentut Gayus Tambunan yang diduga dipalsukan. Kasus ini terungkap setelah,Gayus Tambunan 'nyanyi' di persidangan dan mengaku menerima dua rentut dari Haposan. Rentut tersebut diduga digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus. Jaksa Agung Bidang Pengawasan Marwan Effendi kemudian melaporkan Cirus dan Haposan ke Bareskrim polri dengan nomor laporan TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010.0 son