Beritabatavia.com -
Jika sebelumnya Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Persatuan Artis Film Indonesia sepakat untuk melakukan tes urine terhadap artis yang akan membintangi sebuah film. Kali ini, Badan Narkoba Nasional (BNN) menyatakan tidak akan menangkap artis yang terlibat menggunakan narkoba. Asal yang bersangkutan telah melaporkan diri ke Puskesmas terdekat. Hal tersebut disampaikan Anang Iskandar dari BNN akhir pekan lalu.
Sebelumnya, polisi langsung meringkus dan menggelandang jika seorang artis terlibat menggunakan narkoba. Kalau ada artis yang mengkonsumsi narkoba maka sesuai UU dia harus lapor atau ke Puskesmas terdekat. Ini akan dilindungi hukum dan akan direhabilitasi. Polisi tidak boleh menangkap, tapi justru harus menganggap seorang pengguna sebagai korban yang harus disembuhkan, kata Anang Iskandar.
Tetapi, Anang melanjutkan, jika si pengguna tidak melaporkan diri sehingga tercatat sebagai pengguna, maka proses hukum tetap dikenakan.Jika tidak melapor walau pakai sedikit akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya. 0 son