Beritabatavia.com -
Pengusaha Robby Sumampow (66) kini menjadi buronan polisi terkait kasus pemalsuan . Ihwal status buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dinyatakan Polresta Surakarta sejak 7 Januari 2011 lalu. Robby Sumampow salah satu pemilik tempat hiburan dan restoran Hailai Internasional di kawasan Ancol, tersangkut kasus pemalsuan.
Benar, Polresta Surakarta sejak 7 Januari 2011 telah menertibkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Robby Sumampow lahir di Surakarta, 9 November 1944 WNI-etnis Tionghoa. Pengusaha, alamat. Jl Diponegoro no 24 Menteng Jakarta dan Jl Adi Sucipto no 146 Laweyan Surakarta, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, kemarin. Menurut Brigjen Yoga, Robby menjadi tersangka pemalsuan, namun dalam proses penyidikan yang bersangkutan melarikan diri.
Dikatakan, penetapan statausnya sebagai buron terkait dalam proses hukum, dimana penyidik kepolisian akan menyerahkan berkasnya kepada Jaksa penuntut Umum (JPU).
Sementara informasi yang dihimpun, Robby ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta sejak 11 Agustus 2010 silam. Atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan akta Kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Sebelumnya Robby dilaporkan oleh Notaris yang mengesahkan akta kepengurusan YBSS. Pasalnya, Robby diduga memalsukan tandatangan salah seorang anggota Dewan Pembina, padahal sudah meninggal dunia.0 son