Beritabatavia.com -
Menyedihkan dari 33 propinsi di Indonesua, ternyata sebanyak 17 Gubernur masih menunggu keputusan tetap untuk dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga tersangkut kasus korupsi.
Jika 17 gubernur itu, benar-benar menjadi terdakwa apalagi menjadi terpidana tindak korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, akan sangat mengganggu roda pemerintahan, ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (17/1)
Itu artinya, sambung Mendagri, lebih dari separuh jumlah gubernur yang ada yaitu 33 gubernur. Itu akan sangat mengganggu kinerja pemerintah di daerah. Diharapkan tidak ada lagi kepala daerah yang tersangkut dengan tindak pelanggaran hukum.
Dia mencontohkan, Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin yang dinonaktifkan sembari menunggu statusnya sebagai terdakwa, kalau benar menjadi terdakwa, maka yang menjabat sementara sebagai gubernur adalah wakilnya. Gubernur Syamsul lakukan korupsi APBD Kabupaten Langkah, saat menjabat sebagai bupati Langkat.
Gubernur yang korup lainnya, Gubernur Daerah Istimewa Aceh Irwandi Yusuf, Gubernur Bengkulu Agusrin juga Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.
Menurut Gamawan, gubernur yang dinonaktifkan adalah yang sudah menjadi terdakwa dan itu hanya sementara hingga mempunyai keputusan tetap. Meski ada usulan yang jadi tersangka juga dinonaktifkan, berdasarkan UU hal itu menyatakan yang dinonaktifkan hanya bagi yang dinyatakan sebagai terdakwa.
Kalau di pengadilan dinyatakan bebas, jabatan sebagai kepala daerah dikembalikan kepadanya, namun kalau kepala daerah tidak memiliki wakil baru kita tunjuk pejabat sementara, jelas Gamawan.
Diharapkan kedepan setiap yang mencalonkan menjadi kepala daerah harusĀ benar-benar bersih dari korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, sehingga pemerintahan bisa berjalan lebih baik. o end