Beritabatavia.com -
Sudjadnan Parnohadiningrat, eks Sekjen Departemen Luar Negeri, bernasib baik ketimbang koruptor lainnya. Terdakwa korupsi ini, dihukum ringan 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Padahal koruptor lainnya rata-rata dihuklum di atas 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Hukuman mantan Duber Indonesia untuk Amerika Serikat itu, juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK Suwarji, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara ditambah denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Ketua Majelis Tjupriadi, saat membacakan amar putusannya di Jakarta, Selasa (18/1).
Majelis mengungkapkan saat menjabat Sekjen Deplu Sudjadnan sengaja memberikan kesempatan atau sarana kepada Mochammad Slamet Hidayat selaku Duta Besar Singapura pada tahun 2003 untuk memperoleh sejumlah uang dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung KBRI.
Padahal dalam pelaksanaannya, proyek renovasi gedung itu tidak mengindahkan Keppres RI Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Proyek pembangunan kembali gedung KBRI, wisma duta besar, wisma DCN dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 dilakukan tanpa proses lelang.
Lee Ah Kuang dari perusahaan Ben Soon Heng Engineering Enterprise ditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek. Renovasi KBRI yang menyalahi Keppres RI Nomor 18 Tahun 2000 itu menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,4 miliar.
Atas persetujuan pencairan ABT untuk biaya renovasi KBRI Singapura, Sudjadnan menerima imbalan yang dari Slamet. Sudjadnan menerima uang dengan total nilai US$200 ribu. Uang senilai US$100 ribu diterima terdakwa langsung dari Slamet. Sisanya diberikan Slamet melalui sejumlah orang termasuk istri Sudjadnan yang bernama Nunung.
Pemberian uang diserahkan kepada terdakwa melalui Erizal di Hotel Four Season Singapura pada Januari 2004. Dalam kasus korupsi ini, Slamet Hidayat lebih dahulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor tahun 2008. Slamet dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Kepala Administrasi Kedubes Singapura, Erizal. o end