Beritabatavia.com -
Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh oknum Polres Metro Jakarta Utara terhadap tersangka kepemilikan ganja, Usep Cahyono (20) akan ditangani oleh Petugas Bidang Profesi Pengamanan Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Usep, Hotma Sitompoel, Selasa (4/5). Selain itu,kata Hotma, tiga saksi mata yang mengetahui peristiwa penangkapan Usep yang masing-masing pedagang asongan juga akan dihadirkan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kepada polisi dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menyeret Usep berawal ketika lima oknum anggota Polres Jakarta Utara meminjam korek api kepada pria lulusan kelas II Sekolah Dasar itu di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara pada 20 Januari 2010. Setelah itu, polisi menyuruh Usep mengambil uang Rp 50 ribu dan bungkusan koran berukuran kecil dari jaket salah satu anggota polisi yang meminjam korek.
Pada waktu itulah, tiba-tiba Usep dipukul dan ditendang anggota polisi yang minta tolong kepadanya. Setelah itu, polisi memaksa Usep mengakui sebagai pemilik ganja.Tidak lama kemudian, Usep dibawa ke kantor Polres Jakarta Utara. Sepanjang jalan, dia mendapat perlakuan kasar. Di kantor polisi, Usep diperiksa dan disuruh menandatangani berita acara pemeriksaan. Terakhir Usep ditahan di LP Cipinang. Pada 8 April 2010 lalu, PN Jakarta Utara memutus bebas Usep karena menilai jaksa Penuntut Umum dan penyidik melanggar pasal 56 Kitab Hukum Acara Pidana, yang menyebut bahwa setiap terdakwa yang tak mampu wajib disediakan pengacara oleh Negara. O brn