Beritabatavia.com -
Berkas perkara Abu Bakar Ba'asyir, tersangka tindak pidana terorisme dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2). Dalam berkas itu, pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, dijerat tujuh lapis dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tujuh lapis dakwaan lantaran pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki Solo dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakkan, dan ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 14 juncto Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 (terkait perencanaan penggerakan), Pasal 15 jo Pasal 9 (permufakatan jahat), Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 11, dan Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dijelaskan ancaman hukuman kalau dalam dakwaan primer seumur hidup, dan maksimalnya hukuman mati. Kalau subsider dan lebih-lebih subsider, (ancaman hukumannya) antara tiga tahun sampai lima belas tahun.
Setelah berkas dilimpahkan, kini hanya menunggu kapan sidang bakal digelar. Jadi langkah selanjutnya, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim untuk menentukan persidangan perdana Ba'asyir, katanya.
Yusuf juga belum bisa memastikan kapan sidang bisa digelar sebab hal itu merupakan wewenang penuh Mahmakah Agung.
Ditanya lokasi persidangan, Yusuf menjelaskan hal itu tetap pada putusan MA tanggal 13 Januari 2011, yang menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Ba'asyir.
PN Jaksel saya rasa aman. Nanti apabila ada perkembangan, apakah itu segi kapasitas atau pengamanan, akan dibicarakan dalam rapat koordinasi keamanan terkait. Sekarang masih di PN Jaksel. Kalau di sini memadai, ya lebih tepat PN Jaksel. tambahnya.
Ba'asyir ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror di Banjar Patroman, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010. Dia dituduh membiayai pelatihan militer yang digelar jaringan teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar awal Januari 2010. o end