Beritabatavia.com -
Kelompok Save Our Soccer meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Nurdin Halid sebagai tersangka kasus korupsi. Mendorong agar secepatnya (Nurdin Halid) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan adanya momentum pemilihan ketua umum PSSI perode 2011-2015, kata anggota Save Our Soccer sekaligus anggota Indonesia Coruption Watch (ICW), Apung Widadi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/2).
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, pencalonan Nurdin sebagai calon ketua umum PSSI gugur. Ketika ini sudah diperiksa dan dalam proses hukum, tentunya ini menggugurkan Nurdin Halid untuk menjadi ketua umum (PSSI) berikutnya, ucap Apung.
Dari catatan Save Our Soccer, Nurdin diduga terlibat dua kasus korupsi. Pertama, ketua PSSI itu diduga menerima Rp 500 juta dalam kasus pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kedua, Nurdin diduga terlibat dalam kasus Persatuan Sepakbola Samarinda (Persisam). Ia diduga menerima Rp 100 juta dari Aidil Fitrio, mantan Manajer Persisam Samarinda yang terbukti mengkorupsi dana APBN untuk klub tersebut senilai Rp 1,7 miliar. O brn