Jumat, 11 Maret 2011 13:36:17

KPK Periksa Bekas Dirut PLN

KPK Periksa Bekas Dirut PLN

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Periksa Bekas Dirut PLN

Eddie Widiono, eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), di gedung KPK Jakarta, Jumat ...

KPK Periksa Bekas Dirut PLN Ist.
Beritabatavia.com - Eddie Widiono, eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), di gedung KPK Jakarta, Jumat (11/3/2011). Pemeriksaan itu, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Customer Information System selama 2000-2006, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp45 miliar.

Pria kelahiran Malang Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Maret 2010, baru pertama kali datang ke KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Dengan wajah ditutupi karena tak inmgin dipotret, Eddi yang mengenakan stelan jas berwarna hitam. Sejumlah wartawan yang menanyakan kasusnya, tak mau dijawabnya.

Iya hari ini KPK memeriksa kembali saudara Eddie Widiono terkait kasus kasus pengadaan CISI RISI di PT PLN, kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (11/3).

Eddie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Customer Information System di PLN, sejak Maret 2010 silam. Eddie dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun  1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eddie menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam penunjukkan langsung PT Netway Utama sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang. KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar.

Eddie sebelumnya meneken surat bernomor SK 138 .k/010/dir/2002 26 September 2002, yang mengatur mekanisme dapat melakukan penunjukan langsung oleh PT PLN, tanpa melalui prosedur lelang yang sudah diatur dalam undang-undang.

PT Netway Utama merupakan perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer, yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang. KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar.

Selain kasus CIS ini, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003-2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 170 miliar. o end


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026