Rabu, 23 Maret 2011 20:41:41

Bos Indosiar Diperiksa KPK

Bos Indosiar Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Bos Indosiar Diperiksa KPK

Manager Finance PT Indosiar, Eddy Gunawan Santoso dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan filler iklan ...

  Bos Indosiar Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com - Manager Finance PT Indosiar, Eddy Gunawan Santoso dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI Jakarta, yang menjerat aktor era 1980-an Herman Felani sebagai tersangka.

Diperiksa sebagai saksi, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/3).

Dipemeriksaan sebelumnya (7/3), Eddy mengaku pihak Pemda DKI sempat memasang iklan di Indosiar. Mengenai berapa besar pemasangan iklan, Eddy mengaku lupa. Herman diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat Pemda DKI untuk meloloskan proyek Iklan yang didanai APBD DKI Jakarta 2006-2007

Terkait kasus ini, KPK sudah menjebloskan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Journal terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukum dan juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Selain itu, aktor kawakan Herman Felani telah menyandang statusĀ  tersangka korupsi. Aktor era tahun 1980 ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemprov DKI.

Sebelumnya, pada 25 Februari lalu komisi antikorupsi mengumumkan aktor era 80-an, Herman Felani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Herman ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengembangan dari perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan.

Dalam kasus ini, kata Johan Budi, Herman adalah pemilik perusahaan periklanan rekanan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Herman diduga memberi sejumlah duit ke pejabat Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk meloloskan proyek iklan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2006-2007. Karenanya penyidik menjerat Herman dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Journal delapan tahun penjara. Dalam surat dakwaan Journal, jaksa penuntut umum mengungkap keterlibatan Herman dalam korupsi pengadaan filler iklan. Herman diduga terlibat dalam kasus itu terkait dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam proyek pembuatan filler iklan tahun 2006-2007.

Karena proyek itu, melalui PT Raditya Putra Bahtera, Herman mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun Jaksa menduga proses lelang hanya rekayasa dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal.

Selain itu, di tahun 2007 Herman mendapat kontrak pembuatan filler iklan sebesar Rp 2,23 miliar melalui PT Sandi Perkasa dari Biro Hukum DKI. Setelah mendapat uang proyek itu, perusahaan Herman memberi duit kompensasi senilai Rp 569 juta ke Journal. o end
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026